"Satu orang dinyatakan meninggal dunia di tempat, sementara dua lainnya dalam kondisi luka berat," ungkapnya
Dari informasi foto-foto yang tersebar, kondisi mobil yang tertabrak mengalami kerusakan parah, terutama di bagian kiri yang hancur, dengan kaca-kaca yang pecah berserakan. Mobil tersebut terlempar beberapa meter dari titik tabrakan.
Sementara itu, pihak Kepolisian yang menerima informasi segera mengevakuasi mobil yang ringsek tersebut dan para korban dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
M. As’ad menghimbau agar kedepan pentingnya pengguna jalan untuk selalu mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.
BACA JUGA:Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Lebong, Korban Diajak Nonton Film Dewasa
BACA JUGA:Berfungsi Sebagai Obat Pencahar Alami, Inilah 6 Jenis Buah Ampuh Atasi Sembelit
"Kereta api memiliki jalur khusus dan tidak dapat berhenti secara mendadak. Pengguna jalan wajib mematuhi aturan dan mendahulukan kereta api, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114," tutupnya.