BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menerima program bantuan untuk penataan warung tradisional atau toko kelontong dari Kementerian Perdagangan RI.
Adapun tujuan dari pemberian bantuan tersebut adalah untuk mendukung pelaku usaha kecil dengan kriteria tertentu di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Pemeliharaan Hutan Mangrove Dapat Kurangi Kerugian hingga Rp400 Miliar Akibat Gempa dan Tsunami
"Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perdagangan RI memberikan bantuan ke pemerintah daerah dalam hal ini Pemkot Bengkulu yaitu berupa penataan warung tradisional dan lainnya yang diberikan kepada pelaku usaha," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Bengkulu Erika Ariesanti.
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan, Satlantas Polres Kaur Sediakan Fasilitas Tempat Bermain Anak
Tambah Erika, adapun bentuk bantuan yang disalurkan oleh Kementerian Perdagangan RI tersebut nantinya berupa rak etalase, lemari pendingin, etalase kaca, dan plang papan nama usaha.
"Bentuk bantuannya nanti sepertk rak etalase, lemari pendingin, etalase kaca, dan plang papan nama," tambahnya.
BACA JUGA:Polisi dan Masyarakat Ricuh Depan Kantor KPU Seluma, Ini yang Terjadi
Lanjut Erika, persyaratan yang harus dipenuhi yaitu harus memiliki lahan atau bangunan sendiri yang berbentuk permanen atau semi permanen dengan luas bangunan minimal sembilan meter dan maksimal 30 meter.
Lalu warung tradisional atau toko kelontong tersebut juga harus menjual produk makanan dan barang lainnya, dengan ketentuan tidak menjual produk yang dilarang seperti minuman keras, narkotika, senjata tajam dan lainnya.
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Tangkap 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dalam Sepekan
"Segera manfaatkan program ini dengan baik, untuk pelaku usaha yang memenuhi kriteria dapat mengajukan proposal untuk bantuan ini. Untuk informasi lebih lanjut, dapat mendatangi atau menghubungi Disperindag Kota Bengkulu," sambungnya.
(Jalu)