PUPR Tingkatkan SDM Konstruksi Nasional Demi Pastikan Infrastruktur IKN Berkualitas

Senin 12-08-2024,15:43 WIB
Reporter : Tim Liputan
Editor : Wizon Paidi

Kategori pertama diikuti oleh 2.243 peserta yang mengambil Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Jenjang 1-7. 

Kategori kedua melibatkan 254 peserta yang mengambil Refreshment Tenaga Ahli Jenjang 8 dan 9. 

Seluruh peserta merupakan tenaga kerja konstruksi yang bekerja di Badan Usaha Jasa Konstruksi. 

BACA JUGA:Pemeliharaan Hutan Mangrove Dapat Kurangi Kerugian hingga Rp400 Miliar Akibat Gempa dan Tsunami

Mereka semua terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur IKN yang mencakup sektor dan unor Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, dan Perumahan. 

Kegiatan tersebut diharapkan memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021. 

BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan, Satlantas Polres Kaur Sediakan Fasilitas Tempat Bermain Anak

Kedua aturan tersebut menegaskan bahwa setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja dan setiap pengguna jasa atau penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.

"Para tenaga kerja konstruksi yang telah dinyatakan kompeten dalam kegiatan ini harus dapat terus memberikan kontribusi dan hasil kerja yang berkualitas tinggi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dimanapun bekerja," kata Abdul Muis.

(Tim)

Kategori :