BENGKULU, BETVNEWS - Warga Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu berinisial A-L (41) menjadi korban perampasan yang diduga dilakukan oleh oknum Debt Collector (DC).
Diketahui kejadian ini berawal ketika korban A-L meminjam nobil jenis Daihatsu Xenia warna silver dengan nopol BD 1208 MJ tahun 2018 milik adik iparnya atas nama PT Serasi Autoraya.
BACA JUGA:Masyarakat Diminta Lapor Jika Menemukan Lampu Jalan Mati di Wilayah Kota Bengkulu
Saat ditemui oleh tim BETVNEWS, korban menjelaskan kronologi kejadian perampasan tersebut, terjadi pada hari Senin 19 Agustus 2024 kemarin sekitar pukul 18.45 WIB.
"Kejadiannya itu Senin kemarin, habis solat Magrib," kata A-L Jumat, 23 Agustus 2024.
BACA JUGA:Rohidin Sebut Hampir Seluruh Masyarakat di Bengkulu Tercover BPJS Kesehatan
Lanjut Korban, pada saat berada di depan Modhecom di Kelurahan Tebeng, secara tiba-tiba korban didatangi sekitar 10 orang laki-laki.
"Sekitar 10 orang laki- laki-laki berbadan besar datangi saya di parkiran Modhecom," ujar A-L.
BACA JUGA:Daya Beli Masyarakat Berkurang, Pedagang Daging Ayam di Seluma Ngeluh Omzet Turun Drastis
Tambahnya, sepengetahuan korban mobil tersebut milik adik ipar korban dan kebetulan pada hari kejadian korban sedang meminjam mobil tersebut untuk mengurus surat tanah.
Dijelaskan oleh korban, pada saat didatangi terduga pelaku yang berjumlah 10 orang dengan mengendari satu unit mobil dan dua unit motor dan langsung turun meminta secara paksa kunci mobil.
"Para pelaku menggunakan mobil dan 2 motor dan langsung mendatangi saya meminta kunci mobil," jelas A-L.
BACA JUGA:Niat Bantu Teman, Pemuda Asal Teluk Sepang Dianiaya hingga Alami Luka 15 Jahitan di Kepala
Selanjutnya korban diminta untuk membuka bagasi mobil untuk melihat nomor kerangka mobil dan mengecek RPM.
Setelah itu korban diminta secara paksa untuk turun dari mobil.