Resmi! DPR-KPU Sahkan Revisi PKPU Pilkada Ikuti Putusan MK, Ini Isi Draf Lengkapnya

Minggu 25-08-2024,16:05 WIB
Reporter : Rizki
Editor : Ria Sofyan

BACA JUGA:10 Manfaat Buah Kiwi untuk Kesehatan, Nomor 5 Turunkan Resiko Pembekuan Darah, Cek yang Lain

BACA JUGA:Ini 5 Resep Olahan Udang yang Mudah Banget Dibuat, Nomor 2 Kesukaan Semua Orang

3) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut; dan

4) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

BACA JUGA:Ide Menu Hari Ini, Coba Masak Udang Bumbu Asam Manis dengan Resep Berikut

BACA JUGA:Punya Stok Udang di Kulkas? Yuk Masak dengan Bumbu Mentega yang Gurih dan Lezat, Ini Resepnya

(2) Dihapus.

(3) Dihapus.

(4) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) Pasangan Calon.

(5) Akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir.

(6) Akumulasi perolehan suara sah untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(7) Ketentuan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

BACA JUGA:Punya Stok Udang di Kulkas? Yuk Masak dengan Bumbu Mentega yang Gurih dan Lezat, Ini Resepnya

BACA JUGA:5 Resep Olahan Udang Sederhana, Ada Goreng Mentega hingga Bumbu Asam Manis

Adapun pada pasal 15, KPU mencantumkan terkait syarat usia minimal calon kepala daerah (Cakada) yang mana batas usia dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Isi pasal 15

Kategori :