KPU Seluma Umumkan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024

Minggu 25-08-2024,17:14 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Wizon Paidi

Calon Bupati dan Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia. Calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

A. Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa

B. Setia Kepada Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

C. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajatnya

D. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk pasangan Gubenur dan Wakil Gubenur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk pasangan Bupati dan Wakil Bupati serta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

BACA JUGA:DLH: Ada Sanksi Pidana bagi Pembakar Pohon di RTH Kota Bengkulu

E. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksan kesehatan menyeluruh dari tim.

F. Tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun, setelah mantan pidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang

G. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Tertidur Lelap, Motor Milik Mantan Karyawan PT Freeport Digasak Pencuri

H. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.

I. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi

J. Tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara

K. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh pengadilan hukum tetap

L. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi

M. Belum pernah menjabat sebagai Gubenur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selama 2 (Dua) kali masa jabatan dalam masa jabatan yang sama untuk calon Gubenur, Wakil Gubernur, calon Bupati, Wakil Bupati dan calon Wali Kota, Wakil Walikota

Kategori :