BACA JUGA:Resmi! DPR-KPU Sahkan Revisi PKPU Pilkada Ikuti Putusan MK, Ini Isi Draf Lengkapnya
N. Belum pernah menjabat sebagai Gubenur untuk Wakil Gubenur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagi calon.
O. Belum pernah menjabat Gubenur untuk Calon Wakil Gubenur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati, Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama
P. Berhenti dari jabatan bagi Gubernur, Wakil Gubenur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
(Jul)