BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma mengumumkan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Seluma pada Pilkada 2024.
Selama masa pengumuman pendaftaran, KPU Kabupaten Seluma mengingatkan pasangan calon dan parpol pengusung pasangan calon untuk memperhatikan dokumen yang menjadi syarat pencalonan. Sehingga dalam verifikasi yang akan dilakukan KPU berjalan lancar.
BACA JUGA:KPU Tetapkan 2 Rumah Sakit Ini untuk Pemeriksaan Kesehatan Calon Walikota Bengkulu
Ketua Pemilihan Umum (KPU) Seluma Hendri Arianda mengatakan, pendaftaran ini akan berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 27- 29 Agsutus 2024
"Pilkada 2024 Kabupaten Seluma mulai memasuki tahapan pengumuman syarat pencalonan dan syarat calon kepala daerah," ujar Hendri Arianda Ketua KPU Seluma.
BACA JUGA:Partai Gelora Resmi Serahkan Rekomendasi B1KWK ke Pasangan Erwin-Jonaidi
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Seluma Nomor 929 Tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seluma tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah sejumlah 12.718 suara.
BACA JUGA:Belum Selesai Dibahas, Pengesahan RAPBD-P Seluma 2024 Berpotensi Tertunda
Adapun tempat dan waktu pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seluma tahun 2024 sebagai berikut.
a. Hari/Tanggal: Selasa tanggal 27 Agustus 2024 s/d Rabu tanggal 28 Agustus 2024
Waktu: pukul 8:00 s/d pukul 16:00 Wib
b. Hari/Tanggal: Kamis tanggal 29 Agustus 2024.
Waktu: pukul 8:00 s.d 23:59 Wib
Tempat: Kantor KPU Kabupaten Seluma
BACA JUGA:DPRD Seluma Minta Pemkab Bersiap Atasi Kesulitan Air Bersih di Musim Kemarau