Kejati Bengkulu Gelar Nobar 'Jurnal Adhyaksa' Episode Khusus Restorative Justice

Selasa 03-09-2024,10:28 WIB
Reporter : Release/Tika
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengadakan kegiatan nonton bersama "Jurnal Adhyaksa Episode Khusus Restorative Justice" yang disiarkan secara eksklusif oleh KompasTV, Senin 2 September 2024 di Aula Sasana Bina Karya, Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia yang ke-79.

BACA JUGA:Susman Hadi dari Partai Golkar Digadang-gadang Jabat Ketua DPRD Provinsi Bengkulu 2024-2029

Hadir dalam acara ini Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, S.H., M.H., bersama dengan jajaran pejabat utama, di antaranya Asisten Pembinaan, I Wayan Sumertayasa; Asisten Intelijen, David P. Duarsa, S.H., M.H.; Asisten Tindak Pidana Umum, Herwin Ardiono, S.H.; Asisten Tindak Pidana Khusus, Suwarsono, S.H, serta Koordinator dan Kasi Penerangan Hukum

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyebut, penerapan sistem Restorative Justice atau Keadilan Restoratif menjadi salah satu harapan baru dalam upaya penyelesaian perkara pidana di tingkat penuntutan. 

BACA JUGA:Muhammad Alfa Mulya Jadi Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Termuda untuk Periode 2024-2029

"Konsep penyelesaian perkara yang menjadi pola pemikiran hukum modern ini mengedepankan proses dialog dan mediasi, sehingga mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia," ujar Kajati.

Dalam program khusus ini, tokoh utama Restorative Justice, Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin membahas tentang dampak dan hasil yang sudah terlihat sejak disahkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

BACA JUGA:Tempo Sehari, 3 Peristiwa Kebakaran Lahan Terjadi di Kota Bengkulu

Selain itu, Jaksa Agung juga menjelaskan bagaimana menjawab tantangan permasalahan yang muncul selama proses ini berlangsung. 

"Kejaksaan Tinggi Bengkulu, melalui kegiatan nonton bersama ini, berkomitmen untuk terus mendukung dan mengimplementasikan sistem restorative justice dalam upaya mewujudkan keadilan yang lebih adil dan bermartabat di tengah masyarakat," tegas Kajati Bengkulu.

(Rls)

 

Kategori :