Tim Hukum Rohidin-Meriani Kirim Surat Kontra Narasi ke KPU dan Bawaslu Mengenai Isu Hukum Pencalonan

Selasa 03-09-2024,14:20 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS – Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin-Meriani (Romer), mengajukan surat kontra pendapat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu, Selasa 03 Agustus 2024.  

Langkah ini merupakan tanggapan terhadap surat dan sikap yang disampaikan oleh tim hukum pasangan Helmi-Mian yang dinilai merugikan pasangan Romer.

BACA JUGA:PGRI Seluma Tegaskan Seluruh Jajaran Agar Jaga Netralitas Jelang Pilkada Serentak 2024

Narasi yang diungkapkan Tim Hukum Helmi-Mian dinilai sebuah narasi politik yang dibungkus dengan narasi hukum. 

Aizan, SH, Tim Hukum Romer, menjelaskan bahwa surat tersebut berisi dukungan penuh terhadap proses demokrasi yang baik dan sopan. 

"Kami mendukung penuh proses demokrasi yang dilakukan dengan baik. Kesopanan dalam demokrasi adalah hal yang sangat penting," ujar Aizan.

BACA JUGA:KPU Seluma Tetapkan 374 TPS di Pilkada 2024, Maksimal 800 Pemilih per TPS

Dia juga menegaskan bahwa pencalonan pasangan Rohidin-Meriani telah memenuhi semua persyaratan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No. 8 dan No. 10 Tahun 2024, serta dipadukan dengan Surat Edaran Bawaslu No. 96 Tahun 2024. 

"Pasangan Rohidin-Meriani telah menyelesaikan semua tahapan, mulai dari pendaftaran hingga tes kesehatan, dan semua berjalan dengan baik," tambah Aizan.

BACA JUGA:BP2MI Resmi Membuka Kantor Perwakilan di Bengkulu, Siap Fasilitasi Kerja ke 3 Negara

Ditambahkan, Jecky Haryanto, SH,  Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin-Meriani (Romer), menanggapi langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk Tim Hukum Helmi-Mian, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut hanyalah upaya politik yang memanfaatkan isu hukum pencalonan untuk mempengaruhi konsentrasi pemilih.

Jecky menegaskan bahwa Tim Hukum Romer sangat memahami situasi yang dihadapi oleh KPU dan Bawaslu akibat pemanfaatan isu hukum ini. 

BACA JUGA:3 ASN Kemenhub Terdakwa Pungli Jembatan Timbang di Rejang Lebong Dituntut Berbeda

"Kami yakin sepenuhnya bahwa KPU dan Bawaslu bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Lebih lanjut, Jecky menekankan bahwa pencalonan pasangan Rohidin-Meriani sah secara hukum.

Kategori :