"Pencalonan Rohidin-Meriani telah sesuai dengan PKPU No. 8 Tahun 2024, yang kemudian diubah menjadi PKPU No. 10 Tahun 2024 sebagai peraturan teknis yang dipedomani oleh penyelenggara Pilkada. Hal ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Bawaslu RI No. 96 Tahun 2024, tertanggal 28 Agustus 2024," jelasnya.
BACA JUGA:Mengenal Anxiety Disorder, Kondisi Mental yang Sering Bikin Cemas, Apa Itu?
Jecky juga menyoroti adanya narasi politik yang menyebutkan bahwa PKPU No. 8 Tahun 2024 bertentangan dengan putusan MK.
Ia menilai narasi tersebut sebagai keliru. "Justru PKPU tersebut telah sejalan dengan putusan MK," tambahnya.
Sebagai langkah konkret, Tim Hukum Romer akan menyampaikan kontra pendapat secara tertulis ke KPU dan Bawaslu pada hari ini.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Apresiasi Kolaborasi PMI-IGRA dalam Gerakan Donor Darah
Jecky juga mengimbau kepada seluruh Tim Pemenangan, Relawan, Simpatisan, dan pendukung untuk tetap fokus memenangkan pasangan Rohidin-Meriani pada Pilkada 2024.
"Kami tegaskan pasangan Rohidin-Meriani tidak bermasalah secara hukum dan mengimbau kepada seluruh Tim Pemenangan, Relawan, Simpatisan, dan pendukung untuk focus memenangkan Rohidin-Meriani pada Pilkada 2024", katanya.
BACA JUGA:KPU Provinsi Buka Peluang Parpol Usung Paslon di Pilkada Bengkulu Utara
Sudi S Simamarta, SH, Tim Hukum Romer lainnya mengatakan jika narasi yang digunakan Tim Hukum Helmi-Mian menyamakan kasus Pilkada ulang di Sumatera Barat, hal ini dinilai tidak tepat.
"Mereka menganologikan Pemilu di Sumatera Barat, kasus Anggota DPD RI diulang karena tidak mengikuti Pemilu, padahal memenuhi syarat. Bayangkan jika ini terjadi di Bengkulu, jika kami menggugat, maka akan terjadi PSU (Pemungutan Suara Ulang)", katanya.
BACA JUGA:Siap-siap Pemkab Bengkulu Tengah Akan Buka Seleksi PPPK
Bahwa menyikapi situasi terkini isu-isu pencalonan pasangan Rohidin Mersyah dan Meriani, disampaikan antara lain;
1. Bahwa setiap gerakan-gerakan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu termasuk tim Hukum Helmi-Mian yang berdampak merugikan pasangan Rohidin-Meriani (Romer) merupakan narasi narasi politik memanfaatkan isu hukum pencalonan yang ditujukan untuk mempengaruhi konsentrasi pemilih.
2. Kami sangat memahami dengan sangat baik situasi pihak KPU dan pihak Bawaslu akibat pemanfaatan isu hukum ini, dan kami yakin sepenuhnya pihak KPU dan bawaslu bekerja professional sesuai ketentuan hukum yang berlaku
3. Pencalonan Rohidin-Meriani sah secara hukum karena sudah sesaui dengan PKPU No 8 tahun 2024 sebagaimana dirubah menjadi PKPU 10 tahun 2024 sebagai peraturan teknis yang dipedomani oleh pihak-pihak penyelenggara pilkada, yang dipertegas dengan SE bawaslu RI Nomor 96 tahun 2024, tanggal 28 Agustus 2024.