BENGKULU, BETVNEWS - Pengadilan Negeri Agama Bengkulu kelas 1 A mencatat kasus perceraian pasangan suami istri di Kota Bengkulu hingga saat ini mencapai 805 perkara dengan 69 perkara merupakan sisa tahun 2023 dan 738 perkara Januari hingga Agustus 2024.
Kemudian sebanyak 681 perkara telah diputus dan tersisa 124 perkara lagi yang belum mendapat keputusan.
Adapun jumlah kasus terbanyak berada di Kecamatan Gading Cempaka dengan total 287 perkara.
Hal ini disampaikan oleh, Kepala pengadilan Negeri Agama Kelas 1 A Bengkulu, Muhammad Sahri.
BACA JUGA:Bahaya! 6 Makanan Ini Tidak Boleh Dipanaskan Kembali, Picu Kolesterol hingga Kanker
BACA JUGA:4 Resep Masakan Rumahan Sehari-hari Ini Patut Dicoba, Sajikan Selagi Masih Hangat
"Dari total 738 perkara perceraian yang diterima Pengadilan Agama Bengkulu kelas 1 A kecamatan Gading Cempaka di kota bengkulu menjadi daerah dengan angka tertinggi terjadi 287 perkara perceraian," kata Muhamad Sahri, Jumat 6 September 2024.
Tambah Muhamad Sahri, ada dua tipe gugatan perceraian yang berlaku yaitu gugat talak dilakukan oleh pihak suami dan gugat cerai dilakukan oleh pihak istri.
BACA JUGA:Punya Reputasi Buruk, Ini 5 Manfaat Gula untuk Tubuh yang Perlu Kamu Ketahui
BACA JUGA:Bukan Cuma Gula Pasir, Ini 6 Jenis Gula yang Perlu Kamu Ketahui, Cek Juga Kegunaannya!
Adapaun saat ini, cerai gugat oleh istri mendominasi jumlah kasus perceraian yang masuk ke pengadilan Agama kelas 1A Bengkulu.
"Gugatan didominasi oleh istri yang mengajukan cerai gugat ke Pengadilan Agama kelas I," tambahnya.
BACA JUGA:6 Manfaat Buah Ceri untuk Kesehatan, Nomor 3 Bantu Kurangi Stres Oksidatif, Cek yang Lain
BACA JUGA:KPU Seluma Temukan Berkas Pencalonan Teddy-Gustianto Perlu Perbaikan
Adapun alasan dari para istri tersebut mengajukan gugat cerai yang sering disebabkan pertama oleh perselisihan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kurangnya tanggung jawab suami, ketiga adanya perselingkuhan sang suami (orang ketiga).