BACA JUGA:Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur, Pria di Kabupaten Kaur Diamankan Polisi
Kemudian tahun 2023 lalu, lahan kliennya tersebut sempat digugat pelapor Narwati.
Namun dalam persidangan, lahan yang menjadi objek sengketa tersebut kembali kepada pemilik sebelumnya.
Sebab gugatan dari Narwati tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
"Di tahun 2023 kemarin Ibu Narwati sempat menggugat, namun gugatan tersebut ditolak karena cacat formil," tambahnya.
BACA JUGA:Senator Eni Khairani Dukung Sosok Perempuan di Pilgub Bengkulu 2024, Ini Alasannya
Ditambahkan Bendra, tahun 2023 lalu pihaknya sudah melaporkan N-A ke Polda Bengkulu atas dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan surat.
Pihaknya masih menginginkan mediasi antara masyarakat yang menduduki lahan dan kliennya.
"Sempat juga kita laporkan ke Pihak kepolisian atas dasar penyerobotan lahan dan pemalsuan surat. Sampai hari ini kita masih menunggu untuk masyarakat yang masih menduduki lahan tersebut untuk mediasi," ujarnya.
(Imron)