Tim Hukum Minta APH Tindak Tegas Pelaku Perusakan Baliho Erwin-Jonaidi

Minggu 08-09-2024,13:45 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Tiga bulan menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, suhu politik di Kabupaten Seluma mulai memanas.

Kondisi politik yang kian memanas ini terlihat dari banyaknya aksi saling sindir antar simpatisan masing-masing paslon yang kerap terjadi di media sosial. 

BACA JUGA:Dinkes Sosialisasi Pencegahan Cacar Monyet di Pelabuhan dan Daerah Perbatasan Kaur

Selain itu, terjadi aksi perusakan baliho pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Erwin Ocatvian-Jonaidi SP, begitupun sebaliknya pasangan calon Teddy Rahman-Gustianto.

Kali ini, sebanyak 112 baliho milik paslon Erwin Octavian dan Jonaidi SP dirusak oleh oknum tak bertanggung jawab.

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat HUT RB ke-23, Paslon DISUKA Turut Hadir

Menyikapi perusakan baliho pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seluma Erjon, tim hukum paslon Erjon mengutuk keras perusakan 112 buah baliho tersebut. 

Tim hukum menyebut bahwa aksi perusakan ini merupakan tindak pidana sebagaimana pasal 406 dan/atau pasal 170 KUHPidana.

BACA JUGA:HUT ke-23 Harian RB, Pasutri Asal Kota Bengkulu Dapat Hadiah Umrah dari Gubernur dan Dirut RBMG

Untuk itu, tim hukum Erwin-Jonaidi akan melaporkan tindak pidana perusakan ini ke kepolisian Resor Seluma dan meminta untuk menindak tegas pelakunya.

Termasuk berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma terkait pelanggaran pemilihan.

BACA JUGA:Komunitas Limbah Berkah Kota Bengkulu, Pilah dan Olah Sampah Jadi Barang Bernilai Ekonomis

"Kami akan melaporkan tindak pengerusakan ini ke pihak Kepolisian dan Bawaslu Seluma," kata Tim Hukum Erwin-Jonaidi.

Lanjutnya, ia sangat menyayangkan tindak oknum perusak baliho ini.

BACA JUGA:Harga Jengkol di Seluma Meroket, Tembus Rp50 Ribu per Kilogram

Kategori :