BACA JUGA:Kenali Ciri-ciri Ini, 8 Tanda Wajah Mengalami Penuaan Dini, Kamu Punya Salah Satunya?
BACA JUGA:Jarang Diketahui! 5 Kebiasaan Buruk Ini Mampu Memicu Kulit Keriput
"Terima kasih saya ucapkan dengan Pemkab Seluma dan pihak terkait yang telah mengukuhkan perpanjangan jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini," pungkasnya.
Sementara itu, berikut Kepala Desa yang belum dikukuhkan lantaran tersandung kasus hukum dengan masa jabatan 8 tahun yakni Alma Jumiarto, Kades Kembang Manis Kecamatan Semidang Alas, Ibran, Kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo.
BACA JUGA:4 Tips Anti-aging Ampuh Mengatasi Penuaan Dini, Pengen Awet Muda Wajib Coba Cara Ini
BACA JUGA:iPhone 15 VS iPhone 16 - Ini Perbandingan Spesifikasi dan Harga Terbaru per 11 September 2024
Selanjutnya berikut Desa yang saat ini dijabat oleh Pjs yakni Kades Sendawar Kecamatan Talo Kecil, Kades Padang Batu Kecamatan Ilir Talo dan Kades Petai Kayu Kecamatan Semidang Alas.