Fakta Baru Kasus Pembunuhan 2 Warga Jambi di Bengkulu, Ternyata Begini Kronologi Sebenarnya

Kamis 12-09-2024,14:12 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Wizon Paidi

Atas peristiwa ini, R-N dan A-N yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat oleh penyidik dengan pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Junto Pasal 354 ayat 2 KUHP.

 

(Imron)

Kategori :