Penyelenggara Negara dan ASN Terlibat Politik Praktis, Siap-siap Ancaman Sanksi

Jumat 13-09-2024,22:00 WIB
Reporter : Ajeng
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Dalam rangka menjaga netralitas Penyelenggara Negara ASN menjelang Pemilu 2024, Pemerintah Kota Bengkulu mengingatkan agar tidak terlibat dalam segala bentuk politik praktis.

Berdasarkan aturan yang berlaku, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon tertentu, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui media sosial. 

BACA JUGA:Ribuan Warga Kaur Urus Pindah Domisili Jelang Pilkada Serentak 2024

Pemerintah Kota Bengkulu menyatakan, bahwa pihaknya telah meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan ASN yang berpotensi melanggar aturan netralitas. 

"Kami akan menindak tegas setiap ASN atau penyelenggara negara yang terlibat dalam politik praktis. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran netralitas ASN," ujar Kepala Dinas Kominfotik Kota Bengkulu, Gita Gama, Jum'at 13 september 2024

BACA JUGA:Kesbangpol: Hibah Pilkada untuk KPU dan Bawaslu Tuntas, Polres Seluma Kurang Rp1 Miliar

Jika terbukti melanggar, sanksi yang menanti bervariasi, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian secara tidak hormat. Sanksi administratif lainnya bisa berupa penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan,atau pencabutan tunjangan kinerja. 

"Penyelenggara Negara dan ASN yang terbukti melanggar, juga dapat dikenakan sanksi berat, termasuk sanksi pidana jika terbukti melakukan pelanggaran yang lebih serius," tambahnya.

BACA JUGA:Ciptakan Kondisi Pilkada Aman dan Sejuk, Sat Brimob Polda Bengkulu Gencar Lakukan 'Cooling System'

Gita Gama menambahkan, bahwa peran masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk turut mengawasi dan melaporkan jika ada indikasi keterlibatan ASN atau Penyelenggara Negara dalam politik praktis.

Ini penting untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan secara adil dan transparan tanpa adanya intervensi dari pihak yang seharusnya netral.

BACA JUGA:Wujudkan Pilkada Aman dan Damai, Wakapolda Hadiri Rakor Sentra Gakkumdu se-Provinsi Bengkulu

Perlu diketahui, Keterlibatan ASN dan penyelenggara negara dalam politik praktis jelas bertentangan dengan prinsip netralitas yang diatur dalam undang-undang. 

Dengan pengawasan yang ketat dan sanksi tegas yang menanti, diharapkan ASN dan penyelenggara negara di Kota Bengkulu tetap menjaga profesionalitas dan netralitas mereka selama proses pemilu berlangsung.

Kategori :