Kades Dukung Calon Gubernur di Bengkulu Terancam Pemberhentian dan Hukuman Pidana

Selasa 17-09-2024,18:56 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Kepala desa dan perangkat desa yang diduga melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur Bengkulu terancam sanksi administratif berupa pemberhentian hingga hukuman pidana. 

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Dr. JT Pareke, MH, menjelaskan bahwa UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melarang kepala desa dan perangkat desa terlibat dalam dukungan terhadap kandidat Pilkada. 

BACA JUGA:Dukungan dan Restu Bertambah, DISUKA Makin Optimis di Pilwakot Bengkulu 2024

"UU Nomor 6 Tahun 2014 jelas melarang aparat desa terlibat dalam politik, kampanye, atau mendukung calon dalam Pemilu atau Pilkada. Jika ada indikasi dukungan, berarti mereka melanggar UU Desa," ujarnya.

Menurut JT Pareke, Pasal 29 Huruf g melarang kepala desa menjadi pengurus partai politik, sementara Pasal 29 Huruf j melarang mereka terlibat dalam kampanye. 

BACA JUGA:Update CPNS Pemkot Bengkulu 2024: 2.292 Pelamar Tidak Memenuhi Syarat Administrasi

Pasal 30 ayat (1) menetapkan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk pelanggaran, dengan kemungkinan pemberhentian jika teguran tidak diindahkan.

Dia juga menambahkan bahwa Pasal 280 ayat (2) huruf h dan i UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melarang kepala desa dan perangkat desa terlibat dalam kampanye. 

BACA JUGA:Komitmen Gubernur Rohidin Memakmurkan Masjid dan Rumah Ibadah: Serahkan Bantuan Dana Pembebasan Lahan

Pasal 494 mengatur hukuman pidana bagi pelanggar dengan kurungan hingga satu tahun dan denda maksimal Rp12.000.000.

"Bawaslu seharusnya sudah dapat bertindak karena ada indikasi pelanggaran UU Desa terkait netralitas aparatur desa. Aparatur desa harus netral dan bisa dikenai hukuman pidana menurut UU Pemilu," tegasnya.

BACA JUGA:Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ekspose Perkara Restorative Justice dari 3 Kejari

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5./244/SJ juga menegaskan netralitas kepala desa dan perangkat desa dalam pemilu dan Pilkada 2024.

Beberapa kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa Indonesia (Apdesi) Provinsi Bengkulu telah menyatakan dukungan kepada salah satu calon di Pilgub Bengkulu 2024, yang terdokumentasi dalam media sosial dan pemberitaan. 

BACA JUGA:Layanan Perpustakaan Keliling Disambut Antusias Oleh Pelajar di Kota Bengkulu

Kategori :