Doho Tampubolon, salah satu perwakilan jukir zona 1-12 area Pantai Panjang, menyambut baik keputusan Gubernur Rohidin.
Menurutnya, keputusan ini sangat menguntungkan semua pihak dan memenuhi aspirasi serta harapan para juru parkir.
"Kami sangat berterima kasih karena telah diterima dan bisa langsung berdialog dengan Pak Gubernur mengenai masalah kami. Keputusan ini sangat membantu kami sebagai juru parkir," ujar Doho.
BACA JUGA:Kembangkan Pertanian Nasional, Gubernur Rohidin Kumpulkan Penyuluh Pertanian se-Provinsi Bengkulu
Hasil musyawarah antara Gubernur Rohidin dan juru parkir zona 1-12 area Pantai Panjang ini melahirkan beberapa kesimpulan yang diputuskan langsung oleh Gubernur Bengkulu, yaitu:
1. Menunda sementara administrasi pengelolaan parkir oleh pihak ketiga di Provinsi Bengkulu, khususnya di zona 9 Area Wisata Pantai Panjang, selama dua bulan untuk dilakukan observasi.
2. Melakukan uji petik selama dua bulan guna memastikan pendapatan juru parkir di Provinsi Bengkulu, khususnya di Area Wisata Pantai Panjang, per bulannya.
3. Menyepakati pembagian hasil pengelolaan parkir, dengan proporsi 70% untuk juru parkir dan 30% disetorkan melalui pihak pengelola.
(Imron)