3. Legalitas Formal: Pastikan travel memiliki legalitas formal dan izin operasional yang sah dari Kemenag.
4. Pelayanan di Lapangan: Perhatikan bagaimana travel tersebut bekerja dan melayani jamaah, terutama saat pemberangkatan dan selama di Tanah Suci.
BACA JUGA:Distan Seluma Sebut Bantuan 160 Ton Benih Padi Akan Disalurkan pada Oktober 2024
Dengan menerapkan langkah-langkah tersebut, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari travel umroh ilegal yang berpotensi merugikan.
Sipuan juga menekankan pentingnya melaporkan travel umroh yang tidak memiliki izin resmi kepada pihak berwenang, agar bisa ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu: KPPS Berkelakuan Baik di Pemilu Sebelumnya Diprioritaskan Direkrut Kembali
"Masyarakat diingatkan untuk selalu waspada dan melakukan pengecekan menyeluruh sebelum memutuskan travel umroh yang akan digunakan, demi memastikan perjalanan ibadah berjalan lancar dan aman. Apabila mendapati travel umroh yang bermasalah segera laporkan," sambungnya.
(Jalu)