BENGKULU, BETVNEWS - Ketua Majelis Pembimbing Daerah (Kamabida) Gerakan Pramuka Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah, secara resmi membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka 07 Bengkulu tahun 2024.
Acara ini berlangsung di Aula Rafflesia BPSDM Provinsi Bengkulu pada Jumat 20 September 2024.
Gubernur Rohidin menyampaikan harapan besar untuk kemajuan dan keberlangsungan gerakan pramuka di seluruh penjuru Bumi Rafflesia.
BACA JUGA:Pastikan Kelancaran Ibadah, Kemenag Kota Bengkulu Imbau Masyarakat Pilih Travel Umroh yang Amanah
Menurutnya, gerakan pramuka yang berperan sebagai organisasi pendidikan non formal harus mampu menjadi benteng pembentukan karakter generasi muda di tengah derasnya arus teknologi global.
"Lewat Rakerda ini, kita harus memperkuat organisasi Pramuka, serta menjalin kerja sama lebih erat dengan para pemangku kepentingan," pesan Gubernur Rohidin.
BACA JUGA:3 Warga Datangi KPU, Mengaku Nama Dicatut untuk Menolak Pencalonan Rohidin Mersyah
"Kita ingin Panca Dharma dan Tri Satya benar-benar diterapkan, bukan hanya slogan, dan untuk itu pramuka tak bisa bekerja sendiri," sambungnya.
Sebagai Kamabida, Gubernur Rohidin juga menekankan pentingnya membangun kebersamaan dalam setiap kegiatan pramuka.
BACA JUGA:Nama Warga yang Tolak Pencalonan Rohidin Diduga Dicatut, Tim Hukum Laporkan ke Bawaslu
"Kwarda, Kwarcab, hingga gugus depan di sekolah-sekolah dan instansi harus makin aktif dan eksis di tengah masyarakat, memperlihatkan bahwa Pramuka selalu hadir untuk membina dan mendampingi generasi muda," imbuhnya.
BACA JUGA:PON XXI 2024 Aceh-Sumut Resmi Berakhir, Kontingen Bengkulu Raih 7 Medali Perunggu
Sementara Ketua Kwarda 07 Bengkulu, Hamka Sabri, menyampaikan bahwa selain pelaksanaan Rakerda yang akan berlangsung selama dua hari, juga dilakukan penandatanganan MoU dengan tujuh instansi, seperti BPBD, BNN, Basarnas, Badan POM, dan Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Distan Seluma Sebut Bantuan 160 Ton Benih Padi Akan Disalurkan pada Oktober 2024
"Penandatanganan MoU ini merupakan upaya untuk memperkuat kerja sama yang telah terjalin. Dengan adanya payung hukum yang jelas, gerakan pramuka dan instansi terkait dapat bekerja lebih optimal dan sesuai regulasi yang ada," jelas Hamka Sabri.