BACA JUGA:Masalah Pencernaan Teratasi dengan Baik, Ini 8 Minuman Sehat Ampuh Mendetoks Tubuh Secara Maksimal
Jika ditemukan pelanggaran, seperti penggunaan mobil dinas oleh calon kepala daerah, Bawaslu akan mengambil tindakan mulai dari peringatan hingga sanksi sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Pendaftaran Program Nikah Massal Pemkot Bengkulu Diperpanjang hingga 14 Oktober 2024
BACA JUGA:8 Manfaat Teh Kulit Apel untuk Kesehatan, Sehatkan Mata hingga Cegah Kanker
Bawaslu Bengkulu Selatan berharap dengan adanya larangan ini, semua pasangan calon dapat mematuhi aturan dan menjaga etika kampanye demi terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan transparan.