BENGKULU, BETVNEWS - Bawaslu Bengkulu Selatan secara tegas melarang penggunaan mobil dinas oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk kampanye Pilkada 2024.
Larangan ini ditujukan khusus kepada calon kepala daerah yang sebelumnya pernah menjabat, untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara.
Sebab Bengkulu Selatan memiliki dua kandidat calon kepala daerah yang pernah menjabat sebelumnya.
Oleh karena itu, Bawaslu Bengkulu Selatan mengeluarkan imbauan agar kendaraan dinas tidak digunakan dalam aktivitas kampanye.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Limpahkan Kasus Pengemplang Pajak ke Pengadilan Negeri Bengkulu
BACA JUGA:Buat Badan Langsing dan Ideal, Begini Cara Membuat Minuman Detoks untuk Diet
Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, Hasanudin menegaskan bahwa mobil dinas merupakan aset publik dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk kampanye politik.
Penggunaan fasilitas negara untuk kampanye dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang yang melanggar aturan pemilu.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Jembatan Taba Terunjam Memasuki Tahap 1, Dua Pelaku Sudah Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Tetapkan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye untuk Pilkada 2024
"Sudah ada aturanya, jelas itu melanggar, saya harap calon kepala daerah kita tidak melanggar lah tersebut," kata Hasanudin, Rabu 25 September 2024.
BACA JUGA:6 Manfaat Tahu yang Jarang Diketahui, Dipercaya Mampu Menurunkan Kadar Kolesterol
Bawaslu juga menegaskan bahwa larangan ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pihaknya akan memantau ketat jalannya kampanye di lapangan.
BACA JUGA:PNS di Kota Bengkulu Jadi Korban Penipuan Modus Investasi Kripto, Rugi Rp54 Juta