"Benar, kita sudah berhasil mengamankan 3 anggota geng motor di Jalan Rinjani dengan barang bukti satu buah senjata tajam jenis katana," kata Ipda Muhammad Ego, Jumat 27 September 2024.
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Monitoring 11 Geng Motor Meresahkan Masyarakat, Berikut Lokasi Markasnya
BACA JUGA:Tubuhmu Banyak Berkeringat? Ini 6 Kemungkinan Penyebabnya, Salah Satunya Stres
Akibat perbuatannya 3 pelajar anggota geng motor terancam dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(Imron)