Hadang Pengendara Melintas, Polresta Bengkulu Ringkus 3 Pelajar Anggota Geng Motor

Jumat 27-09-2024,17:42 WIB
Reporter : Muhammaf Tri Imron
Editor : Ria Sofyan

"Benar, kita sudah berhasil mengamankan 3 anggota geng motor di Jalan Rinjani dengan barang bukti satu buah senjata tajam jenis katana," kata Ipda Muhammad Ego, Jumat 27 September 2024.

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Monitoring 11 Geng Motor Meresahkan Masyarakat, Berikut Lokasi Markasnya

BACA JUGA:Tubuhmu Banyak Berkeringat? Ini 6 Kemungkinan Penyebabnya, Salah Satunya Stres

Akibat perbuatannya 3 pelajar anggota geng motor terancam dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(Imron)

Kategori :