BENGKULU, BETVNEWS - Liana Hesti warga Desa Padang Hangat Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur, melaporkan J-W sang kakak ke polisi pada Senin 30 September 2024.
Sang kakak dilaporkan lantaran menggadaikan satu unit BPKB mobil dengan nomor polisi BD 9013 DB ke perusahaan pembiayaan tanpa sepengetahuan korban.
BACA JUGA:Cegah Pencemaran Lingkungan, DLH Rutin Lakukan Pengawasan Terhadap Pabrik di Seluma
Dikatakan korban kepada pihak kepolisian, kejadian berawal saat dirinya mendapatkan warisan dari alhamarhum orang tua pada tahun 2023 lalu.
Lantaran kendaraan tersebut masa berlaku STNK dan plat habis, maka korban meminta bantuan kepada J-W agar memperpanjang plat dan STNK kendaraan tersebut.
Selang beberapa bulan, terlapor J-W datang ke rumah korban dengan memberikan STNK dan plat kendaraan yang telah diperbarui.
Namun BPKB kendaraan tersebut belum bisa dikembalikan dengan alasan tertinggal di rumah.
Beberapa waktu kemudian, korban pun menanyakan perihal BPKB tersebut namun pelaku selalu beralasan.
BACA JUGA:Bidang Intelijen Kejati Bengkulu Gelar Rapat Permintaan Target RPD Triwulan IV Tahun 2024
Karena curiga, akhirnya korban melakukan penyelidikan ke pihak perushaan pembiayaan.
Ternyata BPKB tersebut telah digadaikan ke pihak perusahaan pembiayaan oleh J-W tanpa sepengetahuan korban.
BACA JUGA:180 Kapal Nelayan di Seluma Sudah Terima Surat Rekomedasi BBM Subsidi
Sementara itu, Iptu Desti Sukarlia Sari, Paur Penerangan Satuan Bidhumas Polda Bengkulu membenarkan laporan tersebut.
Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan dalam waktu dekat akan memanggil saksi saksi terlebih dahulu untuk dimintai keterangan atas laporan penipuan tersebut.