BACA JUGA:Hindari 4 Kesalahan Ini Saat Lakukan Jogging, Salah Satunya Tidak Lakukan Pemanasan
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Perumahan BTN Desa Taba Jambu, Kejari Bengkulu Tengah Tetapkan 1 Tersangka
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp32 juta dan para pelaku dikenakan pasal 363 undang-undang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberitaan dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
(Imron)