BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu sedang melakukan pendataan atas alat peraga kampanye (APK) di Kota Bengkulu yang melanggar aturan.
"Kita saat ini tengah melakukan pengawasan serta pendataan APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan, sehingga nantinya kita bisa melakukan langkah-langkah pencegahan pertama," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu Ahmad Maskuri
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, PPITTNI Gelar Zikir Akbar di Bengkulu untuk Kebaikan Bangsa dan Negara
Tambah Ahmad, untuk mengurangi potensi pelanggaran serta menciptakan suasana yang lebih tertib selama masa kampanye di Kota Bengkulu, maka pihaknya juga mengeluarkan surat edaran terhadap LO pasangan calon kepala daerah dan partai politik guna mematuhi peraturan yang telah ditetapkan sesuai dengan pemasangan APK diatur berdasarkan surat edaran dari Walikota dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kita kirimkan surat ke LO masing-masing paslon dan parpol untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan," tambahnya.
BACA JUGA:Manjur! Ini 5 Cara Gunakan Daun Jarak sebagai Obat, Jadi Kompres hingga Ramuan Herbal
Lanjut Ahmad, Bawaslu Kota Bengkulu akan memberikan bentuk sanksi sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran yang telah ditetapkan setelah melakukan pendataan terhadap APK yang melanggar aturan.
"Bobot sanksi yang diberikan tersebut bergantung dengan jenis pelanggaran yang dilakukan," sambungnya.
BACA JUGA:Lagi Salat Subuh, Motor Warga Kota Bengkulu Digasak Maling Saat Terparkir di Depan Masjid
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu resmi menetapkan lokasi yang dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Walikota Bengkulu 2024.
Anggi Stephensent selaku Komisioner KPU Kota Bengkulu mengungkapkan sejumlah lokasi yang dilarang untuk menjadi tempat pemasangan APK dalam Pilkada 2024.
BACA JUGA:PKS Mukomuko Targetkan Kemenangan Rohidin-Meriani di Pilgub Bengkulu 2024
Lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan antara lain Pantai Panjang, Tapak Paderi, Rumah Bung Karno, serta area gedung pemerintah dan tempat ibadah, termasuk trotoar, ruang terbuka hijau, median jalan, bandara, pelabuhan dan area sekitar gedung pendidikan serta rumah sakit.
"Pemasangan alat peraga kampanye harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, keindahan, dan keamanan," terang Anggi.
BACA JUGA:Pujakesuma Bengkulu Dukung Paslon DISUKA, Sebut Bisa Mengayomi Semua Budaya di Kota Bengkulu