BENGKULU, BETNVEWS - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah yang hendak melakukan kampanye mendukung salah satu pasangan calon (Paslon), Baik itu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Paslon Bupati dan Wakil Bupati harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Benteng Evi Kusnandar, hal itu berdasarkan Pasal 34 PKPU nomor 13 tahun 2024.
Yang berbunyi bahwa setiap pejabat daerah yang terlibat aktif dalam kampanye wajib mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara.
BACA JUGA:Inovasi Si Bandes, Polsek Ketahun Bantu Masyarakat Desa Kualalangi Bangun Jalan
BACA JUGA:Plt. Gubernur Rosjonsyah Sambut Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Lilik Mulyadi
"Setiap pejabat daerah yang ingin terlibat aktif dalam kegiatan kampanye, wajib mengajukan izin cuti diluar tanggungan negara," kata Evi, Selasa 8 Oktober 2024.
Disisi lain, jika ditemukan indikasi pelanggaran, Bawaslu meminta dan mengimbau agar masyarakat menyampaikan laporan agar dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu Benteng.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Gandeng Dinas Komonfo Awasi Kampanye di Medsos
BACA JUGA:Jadi Aspek Penting di Siklus Menstruasi, Ini 6 Perbedaan Antara PMS dan Haid
"Kami meminta agar masyarakat ikut berpartisipasi, termasuk apabila ada anggota DPRD yang melakukan kampanye tanpa cuti, nantinya akan kita proses dan kita kaji terkait apa keputusan yang harus diambil terkait tindakan yang dilakukan pejabat tersebut," tutupnya.
BACA JUGA:Resmi Dikukuhkan, 17 Ribu Korcam dan Kordes Siap Menangkan Erwin Octavian dan Jonaidi SP
Sememtara itu perlu diketahui bahwa tahapan kampanye pilkada telah resmi dimulai pada 25 September dan akan berakhir 24 November 2024 mendatang.