1 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Perumahan Desa Taba Jambu Ditahan Kejari Bengkulu Tengah

Rabu 09-10-2024,08:41 WIB
Reporter : Fenzi Ronal
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Analis kredit Bank BTN berinisial RZ resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.

RZ ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu dalam kasus dugaan korupsi kredit pengadaan lahan atau KPL senilai Rp1,5 miliar dan Kredit Jasa Griya (KGY) senilai Rp4 miliar atau total sebesar Rp5,5 miliar pada Perumahan Cempaka Bentiring Permai Desa Taba Jambu Kecamatan Ponfok Kubang yang berlangsung di tahun 2017-2018 di Bengkulu Tengah.

Kajari Bengkulu Tengah Firmah Halawah melalui Kasi Intel Marjeck Ravilo mengkonfirmasi hal tersebut.

BACA JUGA:Silaturahmi Paradise Nasional dan Fakultas Hukum UNIB ke Kejati Bengkulu

BACA JUGA:Pergantian Cuaca, Disnaskeswan Provinsi Bengkulu Warning Peternak Waspada Penyakit Sapi Ngorok

“Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka RZ, Pasal 2, 3, dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor, tersangka akan dititipkan ke Rutan Kelas IIB Malabero selama 20 hari kedepan sebelum menjalani sidang perkara,” kata Marjeck, Rabu 9 Oktober 2024.

BACA JUGA:Final, 3.526 Pelamar CPNS Pemprov Bengkulu Akan Ikuti Tes SKD

BACA JUGA:DKP Kota Bengkulu Akan Distribusikan Beragam Bantuan untuk Nelayan di Oktober 2024

Lanjut Merjeck, sementara ini baru 1 tersangka yang ditetapkan dan ditahan.

Namun penyidik tidak menampik jika nantinya ada potensi penambahan tersangka baru sesuai perkembangan penyidikan.

BACA JUGA:Hakim PN Bengkulu Beri Dukungan terhadap Aksi Damai Solidaritas Hakim Indonesia

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang Bakal Digelar 10 Oktober

“Yang ditetapkan tersangka saat ini masih satu orang, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya, kita tunggu proses penyelidikan dan sidang," jelas Marjeck.

Kategori :