BENGKULU, BETVNEWS - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu membuka ruang konsultasi bagi calon pelamar yang ingin mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Saat ini, tahapan seleksi PPPK di lingkungan Pemprov Bengkulu sedang berlangsung, dengan masa pendaftaran yang sedang dibuka," kata Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP, pada Kamis, 10 Oktober 2024.
BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Pembacokan Dua Anggota Polres Seluma, Polisi Temukan Fakta Baru
Gunawan menjelaskan bahwa selama tahapan seleksi ini, pihaknya masih menyediakan kesempatan bagi calon pelamar, terutama honorer, untuk berkonsultasi mengenai proses seleksi.
"Banyak calon pelamar yang masih merasa ragu dan bingung, sehingga kami siap menjawab pertanyaan mereka," lanjut Gunawan.
BACA JUGA:Guru Honorer SLB Terancam Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Ini Penyebabnya
Dia menjelaskan bahwa proses pendaftaran dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama diperuntukkan bagi honorer Prioritas Satu (P1) dan Tenaga Honorer Kategori Dua (THK-II), serta Tenaga Honorer Lepas (THL) yang terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Sedangkan pendaftaran gelombang kedua terbuka bagi pelamar di luar ketiga kategori tersebut, asalkan mereka sudah menjadi honorer di lingkungan Pemprov Bengkulu dengan masa kerja minimal dua tahun," jelas Gunawan.
Lebih lanjut, calon pelamar hanya dapat melamar untuk formasi di Pemprov Bengkulu dan tidak diperbolehkan mendaftar di kabupaten atau kota lain.
"Sebagai contoh, jika seorang calon pelamar terdaftar sebagai honorer di instansi Pemprov Bengkulu, mereka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK di Kabupaten Seluma atau daerah lainnya," tambah Gunawan.
BACA JUGA:Forum Ekonomi Regional di Bengkulu: Tingkatkan Investasi untuk Pembangunan Daerah
Gunawan juga mengungkapkan bahwa Pemprov Bengkulu mendapatkan 400 formasi untuk guru, 100 untuk tenaga kesehatan, dan 100 untuk tenaga teknis dalam seleksi tahun ini.
BACA JUGA:DLH Kota Bengkulu Catat Realisasi PAD Sampah hingga Oktober Baru Rp804 Juta
"Jika calon pelamar yang memiliki gelar Strata Satu (S1) tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan, kami sarankan mereka untuk melamar dengan ijazah SMA. Dengan cara ini, tetap ada peluang bagi honorer untuk diangkat menjadi PPPK," tutup Gunawan.