BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu telah memasang 150 alat perekam pajak atau tapping box di sejumlah objek pajak hingga Oktober 2024.
Pemasangan ini bertujuan untuk meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Proses pemasangan dilakukan secara bertahap, di mana hingga Agustus 2024 telah terpasang 100 alat, dan pada bulan Oktober ini, Bapenda menambah 50 alat lagi.
Alat tersebut didistribusikan di berbagai lokasi seperti hotel, restoran, dan tempat hiburan.
BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, Satu Unit Mobil Terbakar di Simpang Tiga Pagar Gasing Seluma
BACA JUGA:7 Resep Minuman Segar Buah Alpukat, Bisa Jadi Menu Sehari-hari
Pengadaan 50 alat perekam pajak ini merupakan hasil kerja sama dengan Bank Bengkulu.
Nota Kesepahaman (MoU) antara Bapenda Kota Bengkulu dan Bank Bengkulu telah ditandatangani guna mendukung pemasangan alat tersebut.
"Dengan adanya alat perekam pajak ini, Bapenda berharap dapat mencegah kebocoran pajak oleh objek pajak serta memastikan pendapatan dari pelaku usaha terpantau secara akurat," kata Kepala Dinas Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, Rabu 23 Oktober 2024.
"Pemasangan ini juga sejalan dengan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah," sambungnya.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Cara Menyembuhkan Batuk Kering, Salah Satunya Konsumsi Madu
BACA JUGA:Berkas 10 Tersangka Kasus Korupsi Puskeswan Benteng Sedang Dikaji Kejati Bengkulu
Secara teknis, alat perekam pajak dipasangkan pada mesin kasir, sehingga setiap transaksi tercatat secara real-time, memberikan pengawasan lebih baik terhadap pajak yang harus dibayarkan.