BENGKULU, BETVNEWS - Demi mendukung kenyamanan, kemanan, dan ketertiban saat debat publik perdana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bengkulu berlangsung, KPU kota Bengkulu bersama EO, dan aparat kepolisian telah menetapkan sejumlah ketentuan atau tata tertib.
Ketentuan tersebut berlaku bagi setiap orang yang akan memasuki area debat publik pada Sabtu 26 Oktober pukul 20.00 WIB di salah satu hotel Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Anggaran Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara Kaur Mencapai Rp30 Miliar
"Keinginan kita jelas yaitu kita aman dan debat berjalan lancar, hotel ini kan merupakan fasilitas umum ya. Bisa jadi nanti yang masuk beralasan sebagai tamu hotel, sedangkan kita betul-betul memfilter di gerbang masuk agar tidak ada gangguan yang menggangu proses jalannya debat ini," kata anggota Komisoner KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, Sabtu 26 Oktober 2024.
BACA JUGA:Pelapor Dugaan Money Politik Cagub Nomor 2 Rohidin Mersyah, Tidak Hadirkan Saksi
Tambah Anggi, untuk jumlah simpatisan pendukung paslon Walikota dibatasi hanya 30 orang saja.
"Karena terkait keterbatasan atau kapasitas dari ruang debat, maka jumlah simpatisan yang boleh menghadiri dibatasi 30 orang," tambahnya.
Berikut tata tertib di acara debat Pilwakot Bengkulu:
Sebelum Debat:
1. Pakaian yang digunakan adalah bebas sopan dan rapi
2. Setiap Tamu Undangan harus menjaga ketertiban, keamanan serta kebersihan dan tidak membawa barang- barang yang dilarang serta dapat membahayakan orang lain di lokasi debat.
3. Yang dapat memasuki area debat hanya nama-nama yang sudah terdaftar dan memiliki undangan debat.
4. Untuk Pengantar/Pendamping tamu VIP, hanya diperbolehkan mengantar sampai ke pintu masuk area debat.
5. Tim Kampanye Pasangan Calon menempatkan petugas yang dapat menjaga ketertiban dan keamanan selama debat berlangsung.