BACA JUGA:7 Manfaat Tak Terduga Daun Katuk untuk Kecantikan, Baik untuk Kulit hingga Kuku
Salah satunya terkait kontrak antara pihak ketiga dengan Pemkot berlangsung selama 10 tahun, yaitu pada 2005-2015, kemudian diperpanjang menjadi 40 tahun.
Hal tersebut mengakibatkan harga sewa yang tidak terjangkau oleh pedagang khususnya pedagang kaki lima.
BACA JUGA:Debat Perdana Pilwakot Bengkulu, DISUKA Soroti Klaim Program BPJS Gratis
"Pedagang kaki lima terpaksa berjualan di pinggir-pinggir pasar, serta retribusi yang selalu naik membuat para pedagang yang tidak mampu membayarnya termasuk membayar retribusi sampah," ucap Wilson.
(Imron/MPCK)