DLH mengkhwatirkan jika bak sampah kembali diadakan maka akan menutup kran rejeki pengeloola sampah swasta atau LPM.
Namun jika Walikota baru nantinya ingin merubah perda, maka DLH Kota Bengkulu siap mematuhi dan melaksanakannya.
BACA JUGA:KPU Seluma Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara untuk Pilgub Bengkulu 2024
"Kedua, kita ingin menimbulkan kemandirian sesuai Perda, ada pembagian wilayah antara DLH dan LPM, dimana DLH mengelola kawasan komersil dan LPM mengelola kawasan permukiman," demikian Riduan.