BENGKULU, BETVNEWS - Badan Musyawarah Desa (BPD) Tanjung Alam resmi melayangkan surat ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepahiang pada Senin 28 Oktober 2024 kemarin.
Adapun surat berisi tuntutan untuk segera memecat jabatan Feri Marzoni sebagai Kepala Desa (Kades) Tanjung Alam.
Hal tersebut dilakukan lantaran, Feri Marzoni selaku pemimpin desa membuat resah masyarakat lantaran diduga telah melakukan perselingkuhan dengan warganya sendiri yang berstatus seorang janda.
Rahadi selaku Ketua BPD Desa Tanjung Alam mengatakan bahwq kurang lebih 354 warga Desa Tanjung Alam mewakili masyarakat-masyarakat lain menandatangani petisi untuk mencabut dan memberhentikan Feri Marzoni dari jabatannya.
BACA JUGA:Mengenal Serba Serbi Kuaci, Ternyata Ada yang Dari Biji Labu, Cek 5 Jenis Lainnya di Sini
"Surat permintaan pemberhentian kades yang kita layangkan ke Pemda Kepahiang ditandatangani oleh masyarakat kurang lebih 350-an masyarakat," kata Rahadi, Selasa 29 Oktober 2024.
Berdasarkan surat yang telah dilayangkan dan perkara tersebut telah membuat keresahan di tengah masyarakat, Rahadi meminta Pemda Kepahiang segera menindaklanjuti perkara tersebut.
"Harapan kita Pemda segera menindaklanjuti dan memberikan solusi yang jelas terkait permintaan warga tersebut," harapnya.
Disisi lain, Suadi salah satu warga yang ikut menandatangani petisi mengatakan bahwa Feri Marzoni tidak memberikan contoh tauladan yang baik sebagai pemimpin.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-73 Humas Polri
BACA JUGA:Buah Delima Ampuh Mengobati Radang Sendi, Cek Manfaat Lengkapnya di Sini
Katena melakukan hal-hal diluar norma dan mencoreng nama baik desa bahkan nama baik Kabupaten Kepahiang.
"Beliau ini yang dasarnya menjadi tauladan masyarakat dan harus memberikan contoh yang baik, malah melakukan hal-hal yang tidak terpuji. Untuk itu, kami meminta jabatanya sebagi kades segera dicabut," kata Suadi.