BENGKULU, BETVNEWS - Isu pelanggaran Pilkada yakni pembagian minyak goreng (migor) yang dilakukan oleh paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 Helmi Hasan-Mian semakin terang.
Pasalnya, laporan dugaan pembagian minyak goreng dengan maksud untuk mempengaruhi pilihan pada Pilkada serentak 27 November mendatang dikonfirmasi dengan adanya laporan warga beserta bukti-bukti.
BACA JUGA:KPU: Debat Kandidat Pilbup Seluma Siap Digelar 3 November 2024
Hal ini menimbulkan reaksi dari anggota DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Sembiring.
"Minyakkita ini punya BUMN. Kalau ini benar dimobilisasi oleh satu paslon tentu ini pelanggaran. Minyak goreng yang notabene tidak boleh dibeli sejumlah besar oleh pribadi malah ini dibagi-bagikan kepada masyarakat oleh satu paslon dengan kita tidak tau niatnya seperti apa," kata Usin, Minggu 3 November 2024.
BACA JUGA:Harga Cabai Merah di Kota Bengkulu Kembali Anjlok hingga Rp15 Ribu per Kg, Ini Penyebabnya
"Mumpung ini sudah masuk ke tahap penyelidikan tentang pelanggaran Pilkada oleh Bawaslu, saya berharap Bawaslu tegas dan mau memeriksa hingga ke pihak penyuplai barang atau distributor hingga pihak ekspedisi yang membawa barang tersebut, sehingga barang tersebut sampai ke Bengkulu dan dibagi-bagikan dengan embel-embel satu paslon," imbuhnya.
BACA JUGA:Geger Suara Auman Harimau di Desa Linau, Polisi Imbau Masyarakat Selalu Waspada Saat Berkebun
Di sisi lain, pihak kuasa hukum pelapor mengatakan memiliki saksi yang lengkap.
"Paslon nomor urut 1 Helmi-Mian tidak hanya akan diperiksa soal minyak goreng milik BUMN yang dibagi ke masyarakat, namun juga pemakaian objek vital nasional untuk kampanye yang bukan jadwalnya yang juga milik BUMN," ungkap Aizan Dahlan, kuasa hukum pelapor.
BACA JUGA:Ketika Rumah Sakit Menutup Pintu: Kisah Haru Warga Melahirkan di Pinggir Jalan Kota Bengkulu
"Saksi lengkap, bukti lengkap, aturan harus ditegakkan," pungkas Aizan
(Imron/MPCK)