Kemudian masing-masing paslon juga diberikan ruang apabila hendak menambah maksimal 200 persen. Dengan catatan, spanduk yang dicetak nanti tetap desain yang sudah ditetapkan oleh KPU memuat visi dan misi Paslon.
BACA JUGA:Tokoh Jawa Bengkulu Dukung Penuh Rohidin Mersyah, Sebut untuk Kepemimpinan yang Visioner
Kemudian untuk APK berjenis baliho dan spanduk dapat dipasang sesuai dengan ketentuan, dimana dilarang dipasang di zona hijau dan harus memiliki izin pemilik tanah secara tertulis.
(Jul)