BENGKULU, BETVNEWS - Alat Peraga Kampanye (APK) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma diduga dirusak oleh orang tak dikenal (OTD) di Kelurahan Talang Dantuk, Kecamatan Seluma dan di Desa Air Latak, Kecamatan Seluma Barat.
Diketahui pada masa tahapan kampanye pasangan calon (paslon) yang akan maju pada Pilbup dan Pilgub, KPU Seluma memfasilitasi pemasangan APK untuk Pilbup dan Pilgub serta dipasang di 202 desa/kelurahan dan 14 kecamatan.
BACA JUGA:Kasus Begal Payudara yang Melibatkan Oknum PPPK di Seluma Naik Ke Penyidikan
Menanggapi hal ini, anggota KPU Seluma Yefrizal mengatakan, KPU Seluma akan melaporkan ke Bawaslu Seluma dan apabila memungkinkan maka akan diperbaiki.
"Untuk APK yang rusak kami laporkan ke Sekretariat, nanti kalau masih bisa diperbaiki maka akan kita perbaiki. Lalu kedua kami juga akan melapor ke Bawaslu," ujar Yefrizal, Senin 4 November 2024.
BACA JUGA:Diberhentikan Sepihak, 30 Kader Pengurus Kelembagaan Desa Kemang Manis Geruduk Kantor PMD Seluma
Yefrizal mengimbau agar masyarakat tidak merusak APK yang difasilitasi oleh KPU Seluma.
Terlebih lagi APK tersebut bukan milik paslon, melainkan milik KPU Seluma yang dibeli menggunakan uang rakyat.
"Mari jaga sama-sama. Jangan dirusak. Ini bukan punya paslon pribadi tapi punya KPU yang dibuat dengan menggunakan uang rakyat," tegasnya.
BACA JUGA:Tim Panelis dan Moderator Debat ke-2 Pilwakot Bengkulu Berganti, Berikut Daftar Namanya
Aturan tentang pemasangan APK diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, sedangkan pedoman teknis pelaksanaan diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024.
Untuk baliho masing-masing calon dengan ukuran 3x5 meter ada lima eksemplar yang difasilitasi oleh KPU di setiap kecamatan.
BACA JUGA:Rohidin Mersyah Dipastikan Menang 100 Persen di Kampung Halaman
Sesuai dengan ketentuan masing-masing, paslon bisa menambah sendiri maksimal 200 persen.
Kemudian untuk spanduk, KPU memfasilitasi satu desa kelurahan satu lembar dengan ukuran 6x1 meter.