Polres Kaur Amankan Bandar Narkoba dengan Barang Bukti Sabu 18,37 Gram

Jumat 08-11-2024,12:59 WIB
Reporter : Dedi Taguk
Editor : Ria Sofyan
Polres Kaur Amankan Bandar Narkoba dengan Barang Bukti Sabu 18,37 Gram

BENGKULU, BETVNEWS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kaur berhasil mengamankan seorang bandar narkoba berinisial JF (27) dan kurir berinisial OS (19).

Keduanya merupakan warga Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

Dalam keterangan pers yang dipimpin Wakapolres Kaur Kompol Indramawan Kusuma Trisna, S.I.K., M.Si, didampingi Kasat Narkoba AKP Nanuk Irawan dan KBO Satresnarkoba, menyampaikan bahwa penangkapan tersangka ini mendukung program Asta Cita sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Kompol Indramawan Kusuma Trisna menjelaskan bahwa tersangka diamankan pada tanggal 23 Oktober 2024 lalu.

BACA JUGA:Bentuk Dukungan Terhadap Romer, Komunitas Nelayan Kota Bengkulu Kembali Bagikan Ikan Gratis

BACA JUGA:Grup Band Jazz Asal Jakarta Sisitipsi Akan Tampil di Sedasi Fest 2024

Selain mengamankan kedua tersangka, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket.

Terdiri dari 1 paket besar, 2 paket sedang dan dan 3 paket kecil dengan berat sekitar 18,37 gram.

Turut diamankan juga 2 alat timbangan elektrik dan alat hisap serta handphone milik tersangka.

"Kedua tersangka ini masing masing sebagai bandar dan kurir, jumlah BB ini jika di rupiahkan mencapai Rp23 juta dan bisa menyelamatkan sekitar 1.000 jiwa," kata Indramawan.

BACA JUGA:Picu Masalah pada Empedu, Intip 9 Efek Samping Jamu Kunir Asem untuk Kesehatan Tubuh

BACA JUGA:12 Manfaat Jamu Kunir Asem bagi Wanita, Atasi Nyeri Haid hingga Keputihan, Cek Kandungan Nutrisinya di Sini

Akibat perbuatannya dua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Kategori :