Polres Kaur Amankan Bandar Narkoba dengan Barang Bukti Sabu 18,37 Gram

Jumat 08-11-2024,12:59 WIB
Reporter : Dedi Taguk
Editor : Ria Sofyan
Polres Kaur Amankan Bandar Narkoba dengan Barang Bukti Sabu 18,37 Gram

"Akibat perbuatannya para tersangka terancam Pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar," tutup Kompol Indramawan Kusuma Trisna.

Kategori :