
"Akibat perbuatannya para tersangka terancam Pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar," tutup Kompol Indramawan Kusuma Trisna.
"Akibat perbuatannya para tersangka terancam Pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar," tutup Kompol Indramawan Kusuma Trisna.