Diungkapkannya, dari 14 Kecamatan se-Kabupaten Seluma hanya dua kecamatan yang tingkat kesadaran membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) paling tinggi.
BACA JUGA:Kajati Bengkulu Ajak Pegawai dan Masyarakat Bengkulu Teladani Pahlawan dan Cintai Negeri
"Kecamatan Talo 71 persen dan Kecamatan Seluma 56 persen dan realisasi paling rendah Kecamatan Seluma Timur," ungkapnya.
Ditambahkannya, kendala di lapangan saat menagih pajak PBB di masyarakat seperti mempunyai sertifikat ganda.
Kemudian perbedaan nama antara sertifikat tanah dan bangunan dengan nama wajib pajak di Pajak Bumi dan Bangunan sehingga menyebabkan masyarakat enggan membayar.
BACA JUGA:DPW Komite Relawan Nasional Indonesia dan Sutradara Film Deklarasi Dukung Rohidin-Meriani
Untuk itu ia berharap agar camat, kepala desa, dan lurah sebagai ujung tombak dalam penagihan PBB dapat memaksimalkan upaya penagihan kepada setiap wajib pajak di wilayah masing-masing.
Apalagi saat ini waktu yang ada tinggal menyisakan kurang dari 2 bulan.
"Keberhasilan pembayaran PBB disetiap desa atau kecamatan tak lepas dari kerja keras camat dan kades. Kami juga berharap agar masyarakat dapat membayar PBB tepat waktu," ujarnya.
(Jul)