Adapun 3 tersangka yakni P-R (16) warga Surabaya, M-R (16) warga Pekan Sabtu Kota Bengkulu, serta R-A (15) warga Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Minum Teh Hitam di Pagi Hari, Ini 6 Manfaat yang Bisa Dirasakan oleh Tubuh, Cek di Sini Khasiatnya
BACA JUGA:Mau Kulit Wajah Mulus Alami? Pakai Masker Wortel, Cek Cara membuat dan Aturannya di Sini
"Ketiga pelaku ini ditetapkan tersangka karena terbukti membawa senjata tajam, dan dijerat pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat," lanjut Deddy.
Saat ini, para tersangka dan barang bukti senjata tajam berupa 1 samurai, 1 pedang, 1 badik dan senjata tumpul besi knuckle serta 5 unit motor telah diamankan dan dibawa ke Polresta untuk pemeriksaan lebih lanjut.