BETVNEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, Senin 11 November 2024.
Dua saksi tersebut yakni SC selaku Staf Tersangka LR, dan LR selaku Pengacara Terpidana Ronald Tannur.
BACA JUGA:Gebyar Bazar Adhyaksa 2024: Dukung Peningkatan Daya Beli dan Kepedulian Sosial
Saksi LR diperiksa atas nama Tersangka ZR, sedangkan SC diperiksa atas nama Tersangka LR, terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024.
BACA JUGA:Generasi Muda Enggan Menjadi Penutur Bahasa Daerah Karena Dianggap Kurang Gaul
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
(Rls)