Faktor tersebutlah yang memberanikan korban untuk melaporkan pelaku, mirisnya setiap korban melaporkan perbuatan pelaku, sang ibu tidak mempercayainya, namun sebaliknya justru memarahi korban.
BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Bengkulu Ingatkan ASN Jaga Netralitas dalam Pilkada 2024
BACA JUGA:Polda Bengkulu Turunkan 400 Personel Amankan Debat Kedua Pilgub
"Pelaku sendiri terancam pasal berapa diancam di pasar perlindungan anak 15 tahun di pasal 8176d undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan karena di sini pelaku tersebut adalah orang tua maka ditambah sepertiga dari maksimal ancaman," sambung Saman.
(Ronal)