BENGKULU, BETVNEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia RI telah menggeluarkan keputusan terkait laporan yang menyatakan Gusnan Mulyadi-II Sumirat Mersyah tidak bisa dilantik apabila menang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Seblumnya dengan adamya laporan tersebut Gusnan Mulyadi merasa tidak terganggu sama sekali dengan gugatan yang dilakukan oleh Tim Hukum Helmi-Mian dan Elva-Makrizal, yang dimana diketahui keputusannya Kamis 14 November 2024 kemarin ditolak oleh MK.
“Jadi sekali lagi kami sebenarnya tidak begitu mengkhawatirkan keputusan yang keluar dari MK kemarin itu, sehingga apapun keputusannya kami anggap biasa-biasa saja," kata Gusnan Mulyadi saat dikonfirmasi via telepon, Jumat 15 November 2024.
"Kamk meyakinkan lagi bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan pemberitaan yang ada diluaran sana, karena selama ini banyak orang-orang yang membicarakan bahwa Gusnan-Ii Sumirat tidak bisa dilantik," sambungnya.
Calon Bupati Bengkulu Selatan Nomor Urut 2 ini pun berharap dengan keluarnya keputusan dari MK menandakan bahwa keikutsertaanya dalam kontestasi Pilakda telah sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan PKPU.
BACA JUGA:HNSI Kota Bengkulu Kembali Bagi Ikan Gratis, Janji Akan Bakar Ikan Terpanjang Jika ROMER Menang
BACA JUGA:110 Ton Benih Padi dari Kementan Disalurkan ke Petani Seluma, Bantuan Pupuk Gratis Menyusul
“Alhamdulillah Gusnan-Ii Sumirat dengan keputusan MK yang terbaru ini, jadi semua kata-kata yang tidak akan dilantik bila menang terbantahkan semua dengan hasil keputusan MK,” jelas Gusnan.
Dengan resmi keluarnya keputusan MK berarti Gusnan-Ii Sumirat benar-benar sebagai calon yang resmi, calon yang diakui oleh negara apabila menang pasti dilantik.
“Kami berharap kepada masyarakat mari kita beradaptasi dengan baik. Untuk paslon yang lain mari kita berdemokrasi dengan baik dan kepada masyarakat Bengkulu Selatan jangan ada keraguan apabila kami menang pasti dilantik karena sudah jelas keputusaan MK sudah keluar tidak ada lagi yang dapat diragukan,” tutup Gusnan.