Kuasa Hukum Romer: Semua Upaya Hukum Tim Lawan Gagal Total, Masyarakat Jangan Mudah Terpancing Isu

Senin 18-11-2024,16:39 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Tim Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin dan Meriani melakukan jumpa pers terkait banyaknya isu pemberitaan terkait pencalonan Rohidin Mersyah-Meriani sesuai Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 tentang Massa Jabatan Kepala Daerah dihitung sejak menjabat bukan sejak dilantik berdasarkan PKPU/8/2024.

Terkait hal ini, Aizan Dahlan SH mengutarakan isu yang beredar saat ini berdampak dengan menggangu sistem demokrasi di Masyarakat. Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 14 November 2024 lalu sudah memutuskan gugatan tersebut.

BACA JUGA:Peserta CPNS 2024 Pemkab Seluma Tunggu Tahapan SKB, 111 Pelamar Gunakan Nilai SKD 2023

"Secara hukum upaya pasangan Helmi-Mian ini semua ditolak, ini sangat menganggu demokrasi politik di negara kita. Paslon nomor dua tetap dapat maju dalam pilkada ini," ujar Aizan.

Menanggapi adanya isu pemberitaan apabila Rohidin menang tidak bisa dilantik, dilanjutkan oleh Jecky SH meminta agar masyarakat dapat lebih cerdas dalam menanggapi isu yang ada.

BACA JUGA:Sultan B. Najamudin Janjikan Kemajuan untuk Provinsi Bengkulu di HUT ke-56

"Berkenaan dengan isu penting jelang pecoblosan, upaya hukum dan lainnya selalu gagal, sebelumnya tim hukum Hemi-Mian ini melakukan upaya pencegahan terhadap Rohidin-Meriani juga tolak. Mereka melakukan uji materi PKPU di Mahkamah Agung juga ditolak. Kemudian tim hukum helmi hasan  mengajukan pembatalan melalui konstitusi juga ditolak. Kami juga mengimbau agar masyarakat bengkulu tidak terpengaruh dengan isu miring," tegasnya. 

BACA JUGA:Wartawan Diusir Saat Liput Rapat DPRD Pembahasan RAPBD Seluma 2025

"Ini bisa dikatakan ilegal dan merusak sendi sendi politik dalam berdemokrasi. Jangan menyesatkan masyarakat Provinsi Bengkulu. Sehingga keinginan mereka untuk mengagalkan itu sudah gagal total," lanjut Jecky.

Lanjut Aan Julianda, SH selama proses pemilihan, beberapa pihak berusaha menyebarkan isu bahwa meskipun pasangan Romer memenangkan Pilkada, mereka tidak akan dilantik karena masalah hukum terkait masa jabatan.

Namun, dengan putusan MK yang jelas ini, isu tersebut dipastikan tidak memiliki dasar.

BACA JUGA:Inspektorat Kota Bengkulu Bersama BPKP Provinsi Gelar Pelatihan Audit Barang Milik Daerah

"Isu-isu yang beredar bahwa pasangan Romer tidak akan dilantik meskipun menang sudah dipatahkan dengan putusan MK. Masyarakat tidak perlu lagi khawatir dengan isu yang tidak berdasar ini. Mereka ini juga tidak patuh dengan hukum dan tidak siap untuk berpartisipasi dalam mengikuti pencalonan gubernur bengkulu saat ini, maka masyarakat saat ini sudah cerdas mana yang benar dan tidak," tukasnya.

(Ilham)

Kategori :