BENGKULU, BETVNEWS - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kota Bengkulu.
Dalam pengungkapan kasus yang berkaitan dengan prostitusi online ini, Subdit Renakta berhasil mengamankan 4 orang tersangka yakni PA (27), DA (26), AP (20) dan DI (31).
BACA JUGA:Polisi Tangkap 2 Pemuda Pengedar Sabu di Kota Bengkulu
Disampaikan Kasubdit Renakta, AKBP Julius P Hadi S.H, keempat tersangka yang diamankan memiliki peranan sebagai mucikari dan beraksi di wilayah Kota Bengkulu.
"Keempat tersangka ini perannya hampir sama, yaitu bertindak sebagai mucikari dan menjajakan korbannya kepada pria hidung belang," ungkap Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Julius P Hadi.
BACA JUGA:KPU Seluma: Seluruh Logistik Pilkada Sudah Siap Didistribusikan
Dalam menjajakan korbannya, para mucikari ini menggunakan modus yang sama yakni dengan menawarkan korbannya kepada pria hidung belang melalui aplikasi hijau dan diberi upah bervariasi.
Lebih rinci, untuk tersangka PA dirinya berperan untuk memfasilitasi perbuatan asusila di sebuah losmen yang ada di Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Pasca Pengamanan Rohidin Mersyah, Aktivis dan Penggiat Hukum Bengkulu Sebut KPK Jadi Alat Politik
PA adalah mucikari yang akan mencarikan pria hidung belang untuk orang-orang yang ada di bawahnya dan meminta sejumlah uang dari mereka sebagai biaya jasa.
Selanjutnya ada tersangka DA dan AP yang masih satu komplotan, untuk modusnya hampir sama yaitu dengan mencarikan pria hidung belang untuk orang-orang yang ada di bawah mereka dan menarik sejumlah uang sebagai biaya jasa.
BACA JUGA:Bawaslu Maksimalkan Pengawasan di Masa Tenang Pilkada Seluma 2024
Hanya saja untuk lokasinya DA dan AP menggunakan salah satu hotel yang ada di kawasan Kecamatan Ratu Samban untuk menjajakan para korbannya.
"Para tersangka mucikari ini beraksi di sejumlah hotel yang berada di wilayah Kota Bengkulu dan menggunakan aplikasi untuk menawarkan para korbannya kepada pria hidung belang," jelas Julius.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Romer Sebut Pemanggilan Rohidin Mersyah Menodai Proses Pilkada di Bengkulu