Tenaga Honorer RSUD Tais Tandatangan Surat Pernyataan Sukarela Tak Terima Gaji di Bulan Desember

Jumat 29-11-2024,16:00 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Sebanyak 138 tenaga honorer di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut gaji atau upah bulan Desember 2024 selama menjadi tenaga sukarela.

Direktur RSUD Tais, Eva Roida, mengatakan bahwa surat pernyataan tersebut dibuat mengingat tidak adanya anggaran untuk pembayaran gaji bulan Desember.

Sebab, di daftar penerima anggaran (DPA) untuk RSUD Tais tidak ada penambahan anggaran, karena APBD Perubahan tahun 2024 menggunakan Peraturan Kepala Daerah.

Maka dari itu, sebanyak 138 tenaga honor terdiri dari teknis, nakes, cleaning service, security dan lainnya jika bersedia bekerja sebagai tenaga sukarela diminta untuk menandatangani surat pernyataan.

BACA JUGA:6 Cara Efektif Cegah Komedo pada Wajah, Harus Rutin Eksfoliasi!

BACA JUGA:5 Cara Mudah Membuat Minyak Kelapa Murni Sendiri di Rumah, Dijamin Lebih Sehat

Adapun isi dalam surat pernyataan tersebut, seluruh tenaga honorer bersedia bekerja sebagai tenaga sukarela, tidak akan menuntut upah bulan Desember selama menjadi tenaga sukarela.

Siap meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien, bertanggung jawab sepenuhnya jika terjadi hal tak dinginkan.

"Untuk gaji bulan November akan kita bayarkan di bulan Desember, karena mereka bekerja dulu baru kita bayar. Sedangkan untuk gaji bulan Desember tidak ada anggaranya, karena di DPA tidak ada penambahan akibat tak ada APBD Perubahan. Untuk itu mereka kita minta tandatangan surat pernyataan menjadi tenaga sukarela, jika bersedia," kata Eva Roida Siahaan.

Eva Roida Siahaan menjelaskan dirinya mengambil keputusan membuat surat pernyataan terhadap mereka ini agar tidak ada kesalahpahaman kemudian hari.

BACA JUGA:Bukan Cuma Komedo Hitam, Ini Jenis-Jenis Komedo pada Wajah yang Perlu Kamu Ketahui

BACA JUGA:5 Bahan Alami Ini Ampuh Atasi Komedo di Wajah, Salah Satunya Masker Putih Telur

Selain itu, jika mereka berhenti menjadi honorer otamatis SK nya habis dan tidak bisa mengikuti seleksi PPPK nantinya.

"Jadi, disini kami ambil kebijakan agar nanti SK honor mereka dapat digunakan untuk PPPK nanti," tegasnya.

Kategori :