BENGKULU, BETVNEWS - Tim Opsnal Umang-Umang Samban Polsek Ratu Samban, menangkap seorang remaja berinisial Y-A (17) warga Kabupaten Kepahiang, pada Kamis 28 November 2024.
Pelaku Y-A yang diketahui merupakan residivis 3 kali keluar masuk penjara ini, diamankan lantaran menyatroni salah satu rumah milik pemulung bernama Mulyana (52) di Jalan Beringin Kelurahan Padang Jati Kota Bengkulu, pada 31 Agustus 2024 lalu.
BACA JUGA:Kusmito: Kemenangan Dedy-Ronny Adalah Kemenangan Warga Kota Bengkulu
Kapolsek Ratu Samban, AKP Firmansyah didampingi Kanit Reskrim IPDA Wiyad mengatakan, pelaku diduga merusak jendela samping rumah korban.
Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak 3 unit handphone dan uang sebesar Rp3 Juta milik korban, yang diketahui uang tersebut untuk keperluan kuliah anak korban.
BACA JUGA:APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2025 Disahkan Sebesar Rp 2,9 Triliun
Korban yang tidak terima pun melaporkan ke Polsek Ratu Samban. Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan data, pelaku pun berhasil diringkus saat berada di warung tuak di kawasan Loncor Pulau Baai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Hormati Pilihan Masyarakat Kota Bengkulu, Ariyono Gumay Ucapkan Selamat ke Paslon Terpilih
"Tim opsnal berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di wilayah Ratu Samban, yang diketahui juga merupakan residivis. Pelaku kita amankan saat sedang mabuk di wilayah Kampung Melayu," sampai Kapolsek Ratu Samban, AKP Firmansyah.
BACA JUGA:Terlibat Kasus Kekerasan Seksual, Oknum Guru PPPK di Kota Bengkulu Terancam Dipecat
Kemudian dari hasil pemeriksaan, pelaku berhasil menjual 3 unit handphone milik korban melalui marketplace Facebook dengan keuntungan Rp1,6 juta dan uang hasil jarahan nya tersebut digunakan pelaku untuk foya-foya.
"Diakui pelaku, uangnya digunakan untuk foya-foya minum-minuman keras," kata Kanit Reskrim, IPDA Wiyadi.
BACA JUGA:Wacana Libur Sekolah Sebulan Selama Ramadhan, Dikbud Kota Bengkulu Tunggu Intruksi Pusat
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun kurungan.
(Angga)