BENGKULU, BETVNEWS - Mulai tanggal 27 November 2024 kemarin, pemberhentian sementara terhadap Kades Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Ibran, resmi berakhir.
Ibran disanksi pemberhentian sementara selama 6 bulan lamanya atas permasalahan kegaduhan di desa dan isu tuduhan perselingkuhan.
Hanya saja hingga saat ini status Ibran masih menggantung, karena belum ada keputusan dari Pemkab Seluma apakah diaktifkan kembali atau tidak.
Camat Ilir Talo, Zaiyadi Abdillah, mengatakan pihaknya telah bersurat ke Dinas PMD Seluma dan Pemkab Seluma untuk membahas dan memutuskan kelanjutan stasus Kades Dusun Baru kedepannya apakah bakal diberhentikan permanen atau kembali diangkat.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Terbitkan Surat Edaran Terkait Retribusi Parkir
BACA JUGA:Kota Bengkulu Raih Penghargaan IGA 2024 sebagai Kota Sangat Inovatif
"Sudah, kami sudah bersurat ke DPMD dan Pemkab Seluma tekait status Kades Dusun Baru kedepanya," kata Zaiyadi.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Seluma, Nopetri Elmanto, mengatakan surat dari pihak kecamatan ke dinas dan Pemkab Seluma sudah diterima.
Isi surat tersebut untuk membahas terkait status Kades Dusun Baru kedepanya.
"Penonkatifanya sudah berakhir 27 November kemarin. Kami akan adakan rapat dahulu dengan pihak terkait sebelum memutuskan kelanjutnya," kata Nopetri Elmanto.
BACA JUGA:7 Dampak Negatif Kayu Manis yang Perlu Diketahui
BACA JUGA:Alami Kerutan di Bawah Mata? Ini 6 Kemungkinan Penyebabnya, Salah Satunya Kurang Tidur
Untuk diketahui Ibran dinonaktifkan lantaran bertindak semena - mena terhadap masyarakat serta membuat kegauduhan dengan tindakan mengancam dan menintimidasi, sehinggan suasana di desa tak kondusif.
Bahkan, guru ngaji dan perangkat Desa, hingga 2 Kader Pembangunan Manusia (KPM) serta perangakat kaur keuangan dan Kadus 1 dipecat tanpa alasan yang jelas.
Buntut dari tindakanya itu, membuat aksi ratusan warga Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo menggelar aksi Demo menuntut kades diberhentikan pada Kamis 22 Maret 2024 kemarin.